Rabu, 07 November 2007

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN KALTIM

Jl. Ciptomangunkusumo PO.BOX 1208 Telp.(0541) 260304 Fax 262059

Samarinda Seberang 75131 E-mail: lpmp_kaltim@yahoo।co।id

Senin, 05 November 2007

KATA SAMBUTAN DIRJEN PMPTK

Pada tahun 2007, Pemerintah melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah melaksanakan refungsionalisasi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan Penataran Guru (PPPG) menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) . Dalam operasionalnya, prosese refungsionalisasi tersebut melibatkan unsur-unsur tersebut: Ditjen PMPTK, Biro Hukum dan Organisasi Depdiknas, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, PPPG, dan LPMP.
Dengan melalui kerja keras dan semangat tanpa mengenal lelah, akhirnyadicapai kesepakatan bahwa refungsionalisasi LPMP dan P4TK harus dilaksanakan secara optimum. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (PERMENDIKNAS) Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan Permendiknas RI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan perlu segera ditindaklanjuti dengan serangkaian program untuk mempersiapkan langkah-langkah menuju dilaksanakannya sisitem penjaminan pendidikan di seluruh Indonesia, implikasi dari terbitnya dua Permendiknas tersebut adalah perlunya program Capacity building bagi LPMP dan P4TK.
Dengan adanya pelaporan hasil riviu per lembaga, LPMP atau P4TK akan dapat mengambil manfaat dari temuan dan rekomendasi, secara nasional maupun kelembagaan, untuk menyusun program dan penganggaran capacity building . Peningkatan pemahaman peran baru, pengadaan pegawai, penerapan manajemen berbasis kinerja, perbaikan budaya kerja, kemitraan yang efektif dan efisien, rehabilitasi dan renovasi fasilitas dan perlengkapan diperlukan sebagai kegiatan tindak lanjut dalam pemberdayaan kapasitas LPMP dan P4TK.
Buku laporan per lembaga ini dapat dipergunakan leh tim manajemen LPMP dan P4TK dalam perbaikan rencana strategis, rencana program tahunan, pengusulan anggaran, penyiapan sumberdaya manusia, perbaikan sarana dan prasarana, pelembagaan budaya kerja serta pengokohan kemitraan dengan perguruan tinggi, Dinas Pendidikan Provinsi, Kota atau Kabupaten, Departemen Agama dan dunia industri swasta lainnya. Untuk memperoleh pemahaman tersebut perlu dilakukan Road Show di masing-masing institusi.
Kami menyambut gembira atas rencana dan prakarsa Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan untuk melakukan Road Show agar dapat menumbuhkan rasa memiliki bagi seluruh pimpinan dan staf di LPMP dan P4TK. Selain itu, Road Show diharapkan dapat menggugah kesadaran kolektif tentang manfaat kemitraan dalam pelaksanaan penjaminan mutu dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan . Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim reviu yang telah melakukan survei dan menyelesaikan laporan ini.
Jakarta, Juli 2007.

KATA PENGANTAR

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Indonesia nomor 7 Tahun 2007 tertanggal 13 Februari 2007 mengharuskan Kepala LPMP dan jajarannya mengubah pola pikir dalam menyikapi peran barunya. Permendiknas ini memposisikan LPMP tidak hanya sebagai lembaga penyedia pelatihan ( training provider), tetapi memberikan tugas sebagai lembaga pelaksana penjaminan mutu pendidikan. adapun fungsi baru LPMP Mencakup pemetaan mutu pendidikan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan, supervisi satuan pendidikan, fasilitasi sumberdaya pendidikan, dan pengelolaan administrasi dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Perubahan peran diatas menuntut kapasitas LPMP, baik pemahaman kebijakan dan regulasi, sumberdaya manusia, organisasi dan manajemen, budaya kerja, fasilitas dan peralatan, maupun kemitraan dengan stakheolder. Kapasitas tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan nasional dan atau kebijakan daerah, rencana strategis dan program pembangunan pendidikan, penyusunan anggaran dan pendanaan, dan pengembangan sarana prasarana dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di indonesia. Untuk mengetahui tingkat kesiapan LPMP dalam melaksanakan Permendiknas diatas, Ditjen PMPTK menugaskan Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan (Bindiklat) bekerjasama dengan AusAID melakukan riviu kapasitas terhadap seluruh LPMP. Reviu kapasitas telah dilaksanakan pada bulan April sampai dengan Mei 2007.
Hasil riviu kapasitas LPMP/P4TK disusun dalam dua laporan, laporan nasional dan laporan perlembaga. Laporan nasional menggambarkan tingkat kapasitas LPMP/P4TK secara nasional. Laporan nasional telah dibahas bersama dalam kegiatan lokakarya nasional yang melibatkan seluruh kepala LPMP dan Kepala P4TK, Kepala Dinas Provinsi seluruh Indonesia, dan pihak pemangku kepentingan yang terkait. Laporan setiap LPMP/P4TK akan menggambarkan temuan dan analisis setiap LPMP/P4TK . Dan Laporan per LPMP/P4TK ini akan di sosialisasikan kesetiap LPMP/P4TK.
Laporan individu lembaga ini dapat memenuhi harapan berbagai pihak ,khususnya LPMP,P4TK , Direktorat terkait, Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten / kota, dan pemangku kepentingan terkait. Semua Pihak diharapkan dapat berperan dan berkontribusi terhadap keberhasilan proses Penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan ole LPMP dalam mengimplementasikan Permendiknas 7 tahun 2007 untuk dapat mengantar mutu pendidikan mencapai Standar Nasional, bahkan Regional atau Internasional.
Direktur Pembinaan Diklat( Sumarna Surapnata, Ph.D. )